" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > rukun jual beli dan yang boleh diperjualbelikan dalam syariah < / h3 > " , " isi " :[ " moga ustad selalu dalam lindung allah swt , " , " begini ustad , saya bagai muslim rasa sangat minim ilmu saya , utama di bidang hukum dagang dan jual beli cara syariah . cara sederhana , saya mohon ustadz jelas tentang rukun atau pokok - pokok buah transaksi jual beli . " , " kemudian saya juga mohon sedia ustadz untuk terang tentangsyarat apa saja yang harus penuh agar suatu benda itu boleh jual - belikan ? " , " terima kasih belum ustadz , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 17 march 2007 06 :38  " , "  8 . 271 views  n " , " n " , " n " , " moga ustad selalu dalam lindung allah swt , " , " begini ustad , saya bagai muslim rasa sangat minim ilmu saya , utama di bidang hukum dagang dan jual beli cara syariah . cara sederhana , saya mohon ustadz jelas tentang rukun atau pokok - pokok buah transaksi jual beli . " , " kemudian saya juga mohon sedia ustadz untuk terang tentangsyarat apa saja yang harus penuh agar suatu benda itu boleh jual - belikan ? " , " terima kasih belum ustadz , " , " n " , " buah transaksi jual beli butuh ada rukun bagai tegak . dan rukun ada tiga perkara , yaitu :[ 1 ] ada laku yaitu jual dan beli yang penuh syarat , [ 2 ] ada akad / transaksi [ 3 ] ada barang / jasa yang jual - belikan . " , " r npenjual dan beli yang penuh syarat adalah mereka yang telah penuh ahliyah untuk boleh laku transaksi muamalah . dan ahliyah itu upa adan laku yang harus akal dan baligh . " , " maka jual beli tidak penuh rukun bila laku oleh jual atau beli yang gila atau tidak waras . demikian juga bila salah satu dari mereka masuk orang yang kurang akal ( idiot ) . " , " demikian juga jual beli yang laku oleh anak kecil yang belum baligh tidak sah , kecuali bila yang jual - belikan hanya benda - benda yang nilai sangat kecil . namun bila izin atau tahu orang tua atau orang dewasa , jual beli yang laku oleh anak kecil hukum sah . " , " bagaimana boleh jual beli dengan bantu anak kecil bagai utus , tapi bukan bagai tentu jual beli . misal , orang ayah minta anak untuk beli suatu benda di buah toko , jual beli itu sah karena pada dasar yang jadi beli adalah ayah . sedang posisi anak saat itu hanya utus atau suruh saja . " , " r npenjual dan beli laku akad sepakat untuk tukar dalam jual beli . akad itu seperti : aku jual barang ini kepada anda dengan harga rp 10 . 000 " . lalu beli jawab ,  " aku terima .  " , " bagi ulama kata bahwa akad itu harus dengan lafadz yang ucap . kecuali bila barang yang jual - belikan masuk barang yang rendah nilai . namun ulama lain boleh akad jual beli dengan sistem mu ' athaah , yaitu sepakat antara jual dan beli untuk transaksi tanpa ucap lafadz . " , " r nrukun yang tiga adalah ada barang atau jasa yang jual - belikan . para ulama tetap bahwa barang yang jual belikan itu harus penuh syarat tentu agar boleh laku akad . agar jual beli jadi sah cara syariah , maka barang yang jual - belikan harus penuh beberapa syarat , yaitu : " , " r nbenda - benda najis bukan hanya tidak boleh jual - belikan , tetapi juga tidak sah untuk jual - belikan . seperti bangkai , darah , daging babi , khamar , nanah , kotor manusia , kotor hewan dan lain . dasar adalah sabda rasulullah saw : " , " . ( hr muttafaq alaih ) " , " darah yang butuh oleh pasien di rumah sakit tidak boleh dapat dari jual - beli . karena itu palang merah indonesia ( pmi ) telah tegas bahwa bank darah yang mereka milik bukan dapat dari beli . lembaga itu pun tidak laku jual darah untuk pasien . " , " kalau ada bayar , bukan masuk kategori jual - belikan darah , lain biaya untuk proses kumpul darah dari para donor , simpan , emas dan juga tentu biaya - biaya lain yang butuh . namun cara akad , tidak jadi jual beli darah , karena hukum haram . " , " r ndemikian juga dengan kotor ternak yang oleh umum ulama kata najis , hukum tidak boleh jual - belikan . padahal kotor itu sangat guna bagi para tani untuk subur tanah mereka . untuk itu mereka tidak laku jual - beli kotor ternak . kotor itu hanya beri saja bukan dengan akad jual - beli . pihak tani hanya tanggung biaya tampung kotor , kumpul , bersih , angkut . biaya untuk semua itu bukan harga kotor hewan , sehingga tidak masuk jual beli . " , " r nyang maksud dengan barang harus punya manfaat adalah bahwa barang itu tidak bersungsi balik . barang itu tidak beri madharat atau sesuatu yang bahaya atau rugi manusia . " , " oleh karena itu para ulama as - syafi ' i tolak jual beli hewan yang bahaya dan tidak beri manfaat , seperti kalajengking , ular atau semut . demikian juga dengan singa , srigala , macan , burung gagak . " , " mereka juga haram benda - benda yang sebut dengan alatul - lahwi yang maling orang dari zikrullah , seperti alat musik . dengan syarat bila telah rusak tidak bisa beri manfaat apa , maka jual beli alat musik itu batil . karena alat musik itu masuk kategori benda yang tidak manfaat dalam pandang mereka . dan tidak ada yang memanfatkan alat musik kecuali ahli maksiat . seperti tambur , seruling , rebab dan lain . ( lihat kifayatul akhyar jilid 1 halaman 236 ) . " , " r ntidak sah jual - beli dengan selain milik langsung suatu benda , kecuali orang sebut jadi wali ( wilayah ) atau wakil . yang maksud jadi wali ( wilayah ) adalahbila benda itu milik oleh orang anak kecil , baik yatim atau bukan , maka wali hak untuk laku transaksi atas benda milik anak itu . " , " sedang yang maksud dengan wakil adalah orang yang dapat mandat dari milik barang untuk jual kepada pihak lain . dalam praktek , makelar bisa masuk kelompok ini . demikian juga milik toko yang jual barang cara konsinyasi , di mana barang yang ada di toko bukan milik , maka posisi adalah bagai wakil dari milik barang . " , " adapun transaksi dengan jual yang bukan wali atau wakil , maka transaksi itu batil , karena pada hakikat dia bukan milik barang yang hak untuk jual barang itu . dalil adalah bagai ikut : " , " . ( hr tirmizi - hadits hasan ) " , " namun imam an - nawawi kata bahwa hadits ini riwayat lewat banyak jalur sehingga derajat naik dari hasan jadi hadits shahih . " , " dalam dapat qadimnya , al - imam asy - syafi ' i boleh jual beli yang laku oleh bukan milik , teapi hukum mauquf . karena akan kembali kepada tuju milik asli . misal , buah akad jual beli laku oleh bukan milik asli , seperti wali atau wakil , kemudian milik asli barang itu nyata tidak tuju , maka jual beli itu jadi batal dengan sendiri . tapi bila tuju , maka jual - beli itu sudah anggap sah . dalil adalah hadits ikut ini : " , " ( hr tirmizi dengan sanad yang shahih ) . " , " r nmaka jual unta yang hilang masuk akad yang tidak sah , karena tidak jelas apakah unta masih bisa temu atau tidak . demikian juga tidak sah jual burung - burung yang terbang di alam bebas yang tidak bisa serah , baik cara pisik maupun cara hukum . demikian juga ikan - ikan yang renang bebas di laut , tidak sah jual - belikan , kecuali telah tangkap atau bisa pasti serah . " , " para ahli fiqih di masa lalu kata bahwa tidak sah jual tengah bagi dari pedang , karena tidak bisa serah kecuali dengan jalan rusak pedang itu . " , " r nbarang yang tidak tahu keadaanya , tidak sah untuk jual - belikan , kecuali telah dua belah pihak tahu . baik dari segi kuantitas maupun dari segi kualitas . " , " dari segi kualitas , barang itu harus lihat oleh jual dan beli belum akad jual beli laku . agar tidak beli kucing dalam karung . dari segi kuantitas , barang itu harus bisa dtetapkan ukur . baik berat , atau panjang , atau volume atau pun ukur - ukur lain yang kenal di masa . " , " dalam jual beli rumah , syarat agar beli lihat dulu kondisi rumah itu baik dari dalam maupun dari luar . demikian pula dengan kendara motor , syarat untuk laku tinjau , baik upa uji atau jamin sama dengan spesifikasi yang beri . " , " di masa modern dan dunia industri , umum barang yang jual sudah kemas dan segel sejak dari pabrik . tuju antara lain agar jamin barang itu tidak rusak dan jamin asli . cara ini tidak halang penuh syarat - syarat jual beli . sehingga untuk tahu ada suatu produk yang seperti ini bisa penuh dengan beberapa tehnik , misal : "
